Batang, Proyek pembangunan breakwater di Pantai Sigandu, yang dilaksanakan oleh PT Safari Beach Jateng, memicu dugaan pelanggaran peraturan tentang perizinan.
Proyek break water dengan pagu Rp 1 M lebih yang sedang dilaksanakan sudah satu bulan.
Breakwater atau pemecah gelombang yang sedianya bertujuan untuk melindungi pantai dari abrasi dan meningkatkan kualitas wisata di kawasan tersebut, kini justru menjadi sorotan terkait keabsahan dokumen izin proyek.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, PT Safari Beach Jateng telah memulai pembangunan diduga tanpa proses administratif yang lengkap. "Pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin yang sesuai, termasuk izin lingkungan dan izin konstruksi yang merupakan syarat mutlak sebelum melakukan kegiatan pembangunan, ” ungkap sumber tersebut.
Warga sekitar pantai yang tidak mau disebutkan namanya, lokasi pembangunan juga mengekspresikan kekhawatiran mereka. "Kami melihat ada aktivitas konstruksi, tetapi kami tidak pernah diberitahu secara resmi tentang rencana pembangunan ataupun dampak yang mungkin ditimbulkan, " Dan semakin untuk ruang terbukanya tidak ada.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Handy Hakim mengatakan bahwa memang saat ini proses amdal dolphin sedang dlm proses pnyusunan.( 19/2).
Aktivis lingkungan lokal Pusat Advokasi Lingkungan Sugino, menuntut transparansi dari PT Safari Beach Jateng dan meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
"Pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. Kami berharap ada investigasi serta tindakan hukum jika memang terjadi pelanggaran, " tuturnya.
Di sisi lain, PT Safari Beach Jateng belum memberikan pernyataan resmi mengenai aktivitas dugaan terkait ambalnya yang dialamatkan kepada mereka.
Upaya untuk menghubungi perwakilan perusahaan untuk konfirmasi terkait tuduhan ini belum membuahkan hasil.
Insiden ini mendorong diskusi lebih luas tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan pembangunan di Indonesia.
Pemerintah dan regulator terkait harus memastikan bahwa setiap pembangunan, khususnya di area sensitif seperti zona pesisir, dilakukan dengan mengikutsertakan aspirasi masyarakat lokal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proyek breakwater merupakan bagian integral dari upaya konservasi pantai dan pengembangan turisme, namun harus dijalankan dengan prinsip keberlanjutan.
Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan tidak hanya akan melindungi lingkungan tetapi juga memastikan bahwa pembangunan memberikan manfaat yang berkeadilan bagi semua pihak yang terpengaruh
Paman Adam
Baca juga:
Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber di DPR RI
|